LBTV Media – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan warga terkait aturan uang pensiun anggota DPR RI.
Gugatan itu diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Permohonan tersebut tercatat dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025, yang menggugat pasal 1 huruf a, pasal 1 huruf f, dan pasal 12 UU 12/1980.
Alasan Gugatan
Pemohon mempersoalkan status anggota DPR sebagai bagian dari Lembaga Tinggi Negara yang berhak atas pensiun seumur hidup, meski hanya menjabat selama satu periode (5 tahun).
“Tidak seperti pekerja biasa, anggota DPR tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode. Hak ini dijamin UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar pemohon.
Menurut pemohon, besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun tiap bulan masa jabatan. Surat Menkeu S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga menyebut pensiun DPR sekitar 60% dari gaji pokok.
Selain itu, anggota DPR juga berhak menerima tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali.
Pemohon membandingkan, ASN, hakim, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BPK baru bisa pensiun setelah 10–35 tahun masa kerja.
Hitungan Beban APBN
Pemohon menghitung, sejak UU 12/1980 berlaku hingga 2025 ada sekitar 5.175 anggota DPR RI yang menerima pensiun. Total beban APBN untuk pembayaran pensiun disebut mencapai Rp 226 miliar.
Pemohon merasa dirugikan karena uang pajak masyarakat dipakai untuk membiayai pensiun anggota DPR.
Petitum Gugatan
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk:
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 1 huruf a dan f serta Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945.
- Menyatakan anggota DPR bukan termasuk Lembaga Tinggi Negara yang berhak atas pensiun.
- Memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara RI.
- Atau bila MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Respons DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya akan tunduk pada apa pun putusan MK.
“Kalau anggota DPR itu hanya mengikuti, karena ini produk undang-undang lama. Apa pun putusan MK, kita akan ikut,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut gugatan warga ke MK adalah hak konstitusional yang sah.
“Hak mereka untuk mengajukan uji materi. Apa pun nanti hasil putusan MK, kami pasti ikuti, tidak ada keberatan,” ujarnya. (*)