LBTV Media – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial I (52) karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (1/10/2025).
“Pelaku merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari salah satu bandar sabu yang sebelumnya telah kami amankan,” ungkap AKP Ahmad.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapati tersangka berada di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu siap pakai.
Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba. (*)