Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalPeristiwa

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, 43 Motor Hasil Curian Diamankan

246
×

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, 43 Motor Hasil Curian Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Jakut mengungkap sindikat curanmor lintas provinsi (dok istimewa)
Example 468x60

LBTV Media — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 43 unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

Example 300x600

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Jakarta Utara pada 6 Agustus 2025 lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, mengatakan laporan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan curanmor lintas provinsi ini.

“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” ujar James dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima unit sepeda motor, termasuk milik korban yang siap dikirim ke Muaro Bungo, Jambi.

Polisi juga menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, masing-masing berinisial RS, R, Z, S, dan L.

“RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” terang James.

Pengembangan kasus dilakukan hingga ke Provinsi Jambi, dengan bantuan Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.

Hasilnya, polisi kembali menemukan 38 unit sepeda motor tambahan dari tangan penadah lain, sehingga total kendaraan yang diamankan menjadi 43 unit.

“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” jelas James.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jaringan ini telah berulang kali mengirim hasil curian ke luar pulau, terutama ke wilayah Sumatera. Para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi umum untuk mengelabui aparat.

Saat ini, dua orang otak utama jaringan tersebut berinisial N dan J masih dalam pengejaran.

Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang tindak pidana penadahan dan kejahatan terorganisir.

“Beberapa pelaku yang berperan sebagai pemesan kendaraan di Muaro Bungo juga telah kami tetapkan sebagai DPO sebanyak lima orang,” ungkap James.

Polres Metro Jakarta Utara memastikan akan terus menelusuri jaringan ini hingga ke akar, serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian daerah lain.

“Bila ada laporan kehilangan kendaraan di wilayah lain dan ditemukan di Jakarta Utara, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP James H. Hutajulu. (*)

Example 300250
Example 120x600