Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Rp6,8 Miliar

171
×

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Rp6,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Lampung Utara, Dawam Rahardjo
Example 468x60

LBTV Media – Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, M. Dawam Rahardjo, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang, taman, dan patung di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Kamis (16/10/2025).

Example 300x600

Dawam tiba di pengadilan sekitar pukul 11.00 WIB, mengenakan rompi tahanan merah muda, topi hitam, dan celana panjang hitam. Ia datang bersama empat terdakwa lainnya yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut.

Saat disapa awak media, Dawam terlihat santai dan sempat melempar senyum.

“Sehat, sehat,” ujarnya singkat sambil berjalan menuju ruang sidang.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan taman dan patung gajah di kompleks rumah dinas Bupati Lampung Timur, Sukadana, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar.

Namun, berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Lampung, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Selain Dawam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain, masing-masing: MDR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS alias SWN, direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, AC alias AGS, direktur perusahaan penyedia jasa.

Dugaan penyimpangan proyek mencuat setelah BPK menemukan adanya pekerjaan di bawah spesifikasi teknis (under specification) yang tidak diperbaiki dalam waktu lebih dari 90 hari.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejati Lampung bersama Kejari Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan pada 9 Januari 2025 di Kantor Dinas PUPR Lampung Timur dan rumah dinas bupati.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Dokumen proyek dan laporan keuangan, Satu unit mobil Honda Brio BE-1601-AAT, Sertifikat tanah, emas batangan, tas dan jam tangan mewah, Buku tabungan, telepon genggam, dan beberapa kartu ATM.

Sebelum ditetapkan sebagai terdakwa, Dawam sempat menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam pada 20 Januari 2025 dan dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik Kejati Lampung.

Dari hasil penyidikan, proyek pembangunan taman dan patung gajah tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa. (*)

Example 300250
Example 120x600