LBTV Media — Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah (DTP) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun Anggaran 2026.
Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional menjelang liburan akhir tahun.
Dalam kebijakan tersebut, PPN sebesar 6% atas tiket pesawat kelas ekonomi ditanggung pemerintah, sementara 5% sisanya tetap dibayar penumpang.
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025–10 Januari 2026, dengan periode penerbangan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Langkah ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap industri penerbangan nasional yang tengah berupaya pulih dari tekanan biaya bahan bakar dan penurunan permintaan, sekaligus memberi ruang napas bagi masyarakat agar tetap bisa bepergian dengan harga tiket yang lebih terjangkau.
Dalam PMK tersebut dijelaskan, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Maskapai penerbangan wajib membuat faktur pajak elektronik atau dokumen yang disamakan dengan tiket, serta melaporkan secara berkala daftar transaksi yang menerima fasilitas ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan dan pencatatan transaksi PPN DTP secara elektronik hingga batas waktu pelaporan 30 April 2026.
Sebagai contoh, untuk harga tiket Rp1,35 juta, pemerintah menanggung PPN sebesar Rp72 ribu, sementara penumpang membayar Rp60 ribu.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga tiket, menjaga mobilitas masyarakat, serta mendorong konektivitas antarwilayah secara merata.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari insentif fiskal akhir tahun untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Purbaya.
Kementerian Keuangan menilai, insentif fiskal ini akan memberikan efek ganda terhadap perekonomian — mendorong permintaan sektor transportasi, pariwisata, dan perdagangan daerah.
Selain itu, program ini juga membuka peluang bagi sektor swasta untuk berpartisipasi dalam penguatan ekosistem ekonomi domestik melalui sinergi lintas industri.
Dengan adanya PPN DTP tiket pesawat ekonomi, pemerintah berharap harga tiket tetap kompetitif, distribusi logistik berjalan lancar, dan masyarakat dapat berlibur dengan nyaman tanpa tekanan biaya berlebih. (*)