LBTV Media — Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satuan Reskrim Polres Lampung Timur bersama Polsek Batanghari berhasil meringkus dua pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah hukum setempat.
Kapolsek Batanghari AKP Erson menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RC (27), warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan DM (35), warga Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
“Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan berkat kerja cepat tim Tekab 308 Presisi,” ujar AKP Erson, Senin (20/10/2025).
Aksi kejahatan itu terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Raya Batanghari, Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Korban bernama Rika Septriyeni, saat itu tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Fino seorang diri dari arah Kota Metro menuju rumahnya. Tanpa disadari, dua pelaku berboncengan sepeda motor mengikuti dari belakang.
Sesampainya di Jalan Bulak Panjang, Desa Bumiharjo, lokasi yang sepi dan gelap, pelaku langsung memepet korban dari sisi kanan. Salah satu dari mereka turun dan mengacungkan pisau tajam sambil mengancam korban agar menyerahkan sepeda motornya.
“Karena takut akan keselamatannya, korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku,” terang AKP Erson.
Setelah berhasil merampas motor korban senilai sekitar Rp 5 juta, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Sekampung, meninggalkan korban dalam kondisi ketakutan dan trauma.
Usai menerima laporan dari korban, tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi hingga akhirnya menemukan titik terang.
Pada Sabtu (18/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Tanpa menunda waktu, tim gabungan langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan jalanan. Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan kriminal di wilayah hukum Lampung Timur,” tegas AKP Erson.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polres Lampung Timur dalam menjaga keamanan masyarakat.
Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)