LBTV Media – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek bernama Syahril, Adal, dan Sahril.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Lampung menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, kasus ini bermula dari pengajuan DAK Fisik Bidang Air Minum tahun 2021 dengan total nilai Rp10 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim.
Namun, pada tahun anggaran 2022, proyek senilai Rp8,2 miliar tersebut tidak dilaksanakan oleh Dinas PUPR sebagaimana mestinya, melainkan dilaksanakan oleh Dinas Perkim yang tidak memiliki kewenangan.
“Adanya perubahan struktur organisasi dan pergeseran kewenangan inilah yang menyebabkan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan awal,” ujar Armen Wijaya dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Selasa (28/10/2025) dini hari.
Armen menegaskan, hasil pemeriksaan dan audit sementara menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar akibat proyek yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
“Kegiatan yang dibiayai melalui DAK tahun 2022 tidak tercapai sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7 miliar,” lanjutnya.
Baca Juga : Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM
Kerugian itu muncul karena proyek jaringan perpipaan SPAM di beberapa titik lokasi di Pesawaran tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, bahkan sebagian kegiatan fiktif.
Setelah penetapan tersangka, kelima orang tersebut langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju Rutan Kelas I-A Way Huwi Lampung Selatan dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin malam (27/10/2025).
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)












