LBTV Media — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jatah fee penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana korupsi, perkara ini naik ke tahap penyidikan. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis menjelaskan, dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP.
Anggaran tersebut meningkat signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Atas kenaikan anggaran tersebut, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen, yang kemudian disepakati menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau disebut melakukan pertemuan dan sepakat menggunakan kode sandi “7 batang” untuk menyebut besaran fee bagi Gubernur.
“Penyerahan uang dilakukan bertahap sebanyak tiga kali, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” kata Tanak.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025, dan mengamankan total 10 orang yang diduga terlibat.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp1 miliar.
KPK menyebut, penetapan tersangka dan penyidikan kasus ini masih akan dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Nama Abdul Wahid sempat menjadi kebanggaan masyarakat Riau karena kisah hidupnya yang inspiratif.
Lahir di Dusun Anak Peria, Indragiri Hilir, pada 21 November 1980, Wahid berasal dari keluarga petani sederhana.
Sejak kecil ia sudah terbiasa membantu orang tua di sawah dan kebun.
Saat menempuh pendidikan di UIN Suska Riau, Fakultas Tarbiyah, Wahid bekerja sebagai cleaning service dan kuli bangunan untuk membiayai kuliahnya.
Perjalanan karier politiknya dimulai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Wahid terpilih menjadi anggota DPRD Riau dua periode (2009–2019), lalu melenggang ke DPR RI pada Pemilu 2019 dengan perolehan suara 55.770.
Pada Pemilu 2024, suaranya meningkat tajam hingga akhirnya ia maju dan memenangkan Pilkada Riau 2024 sebagai Gubernur.
Kini, perjalanan politik panjang itu harus terhenti di tangan lembaga antirasuah.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu.
“KPK akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi ini,” tegas Johanis Tanak. (*)












