Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis ECU Truk, Sudah 29 Kali Beraksi di Lampung

104
×

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis ECU Truk, Sudah 29 Kali Beraksi di Lampung

Sebarkan artikel ini
Dua pencuri Electronic Control Unit (ECU) truk di Bandar Lampung
Example 468x60

LBTV Media – Jajaran Polsek Sukarame berhasil mengungkap jaringan pencuri spesialis Electronic Control Unit (ECU) truk yang telah beraksi di puluhan lokasi berbeda di wilayah Lampung.

Dua pelaku, yakni Bayu Aji Saputra (29) dan Zulhadi Lubis (28), warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, ditangkap setelah melakukan pencurian ECU di sebuah perusahaan di kawasan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, pada 31 Oktober 2025.

Example 300x600

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay menjelaskan, kedua tersangka merupakan komplotan spesialis pencuri ECU kendaraan berat seperti truk dan mobil box. Komponen tersebut sangat vital karena berfungsi mengatur sistem mesin, transmisi, dan bahan bakar kendaraan.

“Mereka memang spesialis pencurian ECU. Tanpa alat ini, kendaraan tidak bisa beroperasi,” ujar Kombes Alfred saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

Sebaran lokasi aksi, yakni: 9 TKP di wilayah Polsek Sukarame, 4 TKP di Polsek Panjang, 1 TKP di Polsek Telukbetung Selatan, 3 TKP di Polsek Tanjung Bintang (Polres Lampung Selatan), 1 TKP di Polsek Merbau Mataram, 9 TKP di Polsek Jati Agung, dan 1 TKP terakhir di parkiran perusahaan PT Berkat Sentosa Keramin, Kecamatan Sukabumi.

Kombes Alfred mengatakan, Bayu ditangkap tangan saat mencuri satu unit ECU dari truk yang terparkir di halaman perusahaan.

Sementara rekannya, Zulhadi, sempat kabur namun berhasil dibekuk keesokan harinya di rumahnya di Jalan M. Salim, Way Lunik, Panjang.

Dalam aksinya, Bayu berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pencurian, sementara Zulhadi bertugas sebagai joki dan pengamat situasi.

“Tersangka BAS merupakan pelaku utama. ZL berperan sebagai joki dan pengamat. Mereka menyasar ECU pada kendaraan truk atau mobil box yang sedang parkir,” jelas Kapolresta.

Keduanya beraksi dengan modus cepat. Bayu melompat pagar, membuka pintu truk menggunakan obeng, mencabut ECU dari dashboard, lalu kabur. Seluruh proses hanya berlangsung kurang dari lima menit.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ECU truk dan tas kecil berisi peralatan khusus pembongkar komponen.

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku menjual ECU hasil curian dengan harga sekitar Rp5,2 juta per unit, jauh di bawah harga pasar yang mencapai Rp20 juta.

“Tersangka ZL mendapat bagian sekitar Rp1 juta dari setiap aksi. Sisanya digunakan oleh BAS untuk judi online dan kebutuhan harian,” ungkap Alfred.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih menelusuri jaringan penadah yang membeli ECU hasil curian tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600