Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampung Tengah

Tragedi Malam Tahun Baru, Seorang Pria Tewas Ditikam Tetangga di Lampung Tengah

298
×

Tragedi Malam Tahun Baru, Seorang Pria Tewas Ditikam Tetangga di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

Kini Pelaku Telah Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Example 468x60

LBTV Media – Peristiwa berdarah terjadi pada malam pergantian tahun di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Dua tetangga terlibat cekcok hingga berujung pada penikaman yang mengakibatkan korban tewas.  Pelaku diketahui berinisial RM (36) dan korbannya bernama Kamarudin (56).

Example 300x600

Peristiwa berdarah hingga korbannya meninggal itu terjadi pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kini, RM (36) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh Kamarudin (56) tetangganya berikut barang bukti sebilah pisau badik yang digunakan untuk melakukan penusukan.

“Peristiwa tersebut bermula dari selisih paham, karena pelaku menuduh korban sering mengintip rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (3/1/2025).

Menurut Nikolas, pelaku dan korban adalah tetangga yang sering cekcok atau bertikai karena selisih paham. Pelaku selalu mencurigai korban telah mengintip ke dalam rumahnya berulang kali.

Puncak pertikaian antara keduanya terjadi saat perayaan malam tahun baru. Saat itu pelaku mendatangi korban di rumahnya pada malam hari.

Saat keluarga korban sedang sibuk membakar jagung di teras depan, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari korban yang kala itu sedang mengambil peralatan.

“Pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban di bagian perut sebelah kanan bawah mendekati kemaluan menggunakan senjata tajam jenis pisau atau badik,” ujar Nikolas.

Korban yang berteriak, didengar keluarga yang ada di depan langsung berlarian ke dalam rumah. Nahas, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kematian korban pun dipastikan oleh dokter saat keluarga membawanya ke RS Harapan Bunda dan untuk menjahit luka korban.

Setelah menikam korban, pelaku tersebut langsung melarikan diri menyusuri sungai Way Seputih.

“Terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya yang ada di Kampung Mataram Udik Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, dan langsung kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dilanjutkan AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, tersangka sempat menampik tuduhan dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun alasan tersangka dimentahkan Tekab 308 setelah melakukan pendalaman kasus dan memeriksa saksi.

“Saya nggak nujah, saya mengacungkan pisau badik, korbannya yang maju,”

“Setelah dilakukan olah serangkaian pemeriksaan, olah TKP, dan meminta keterangan saksi, RM secara sadar dan sengaja menikam korban saat lengah mengakibatkan luka tusuk sedalam 6 cm dan lebar 2 cm,” kata Kasat Reskrim menirukan alasan tersangka, Jumat (3/1/2025).

Kini, pelaku berikut barang bukti 1 bilah sajam jenis badik telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana. (*/red)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *