Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampung Selatan

Polisi Amankan Oknum Pegawai KSOP Bakauheni Buntut Todong Pistol ke Petugas Parkir

237
×

Polisi Amankan Oknum Pegawai KSOP Bakauheni Buntut Todong Pistol ke Petugas Parkir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Polres Lampung Selatan mengamankan YS (55), oknum ASN pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni.

YS menodongkan senjata api atau pistol jenis air softgun ke pegawai outsourcing PT ASDP cabang Bakauheni ke korban Kemas (23) di pintu keluar trafic 3 Gate kendaraan roda empat Pelabuhan Bakauheni, pada Jumat (3/1/2025), sekitar pukul 04.53 WIB.

Example 300x600

Bahkan YS sempat menembakan air softgun satu kali, hingga korban takut dan membuka akses palang pintu agar pelaku bisa lewat. Korban pun trauma atas kejadian tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima, korban yang diketahui bernama Kiemas Ekhsan saat itu sedang bekerja sebagai petugas karcis kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.

Tak lama, pelaku datang dengan mengendarai mobil.

Kemudian keduanya terlibat cekcok saat melakukan pengecekan kartu parkir, dan tanpa diduga pelaku menodongkan senjata api ke arah korban.

Peristiwa tersebut itu lalu dilaporkan korban ke Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan korban dan langsung mengamankan YS.

“Pelapor, saksi-saksi, sudah diambil keterangan awal di KSKP Bakauheni. Terlapor berikut barang bukti senpi sudah juga diamankan di KSKP Bakauheni,” kata AKBP Yusriandi, Jumat (3/1/2025).

AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan pelaku juga diketahui tidak memiliki ijin penggunaan senjata genggam.

Saat ini pelaku tengah diperiksa sebagai terlapor atas dugaan kasus pengancaman dan penggunaan pistol ilegal.

“Kami persangkakan terhadap terlapor pasal 335 KUHPidana junto pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1941 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kapolres.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *