LBTV Media – Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan yang dilakukan mafia tanah di kawasan hutan Way Kanan, Lampung pada Senin (6/1/2025).
Raden Adipati Surya diperiksa hampir 12 jam oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Usai diperiksa hampir 12 jam oleh Kejati Lampung, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, yang mengenakan baju batik memilih irit bicara saat diwawancarai sejumlah awak media.
Dia meminta untuk menanyakan semua penanganannya kepada Tim Penyidik Kejati Lampung, dan menyebut perkara yang diperiksa soal kebakaran lahan.
“Silakan tanya kepada penyidik,” katanya sambil berjalan menuju mobil SUV hitam BE 1446 AAF, Senin malam.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, sempat memeriksa Bupati Way Kanan untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut, karena dugaan terkait penguasaan lahan di kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan.
Selain itu, yang bersangkutan juga dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai kepala daerah, dalam proses pengambilan keputusan terkait perizinan yang diterbitkan selama masa kepemimpinannya, kata Armen Wijaya dalam keterangannya.
Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi, yang terdiri dari Dinas Kehutanan, instansi penerbit perizinan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, hingga kementerian terkait.
“Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap modus operandi yang digunakan dalam penguasaan lahan di kawasan hutan, baik di Way Kanan maupun wilayah lain,” ujar Armen Wijaya. (*)