Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung

Kejati Sita Dokumen dari ATR BPN Lampung Terkait Kasus Mafia Tanah

145
×

Kejati Sita Dokumen dari ATR BPN Lampung Terkait Kasus Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Kantor ATR BPN Lampung digeledah saat jaksa dari Kejati (dok Kejati Lampung)
Example 468x60

LBTV Media – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung digeledah jaksa dari Kejati. Penggeledahan itu terkait kasus mafia tanah, Rabu (8/1/2025).

Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Terlihat jaksa memeriksa dan membawa sejumlah dokumen di Kantor ATR BPN Lampung. Pemeriksaan mulai pukul 14.00 hingga, pukul 17.30 WIB.

Example 300x600

Selain menggeledah Kantor ATR BPN Lampung, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring irit bicara terkait pemeriksaan dan pencarian dokumen di kantornya. Ia hanya menyebut pemeriksaan terkait berkas penerbitan sertifikat tanah.

“Ini lagi diteliti, yang pasti bukan Way Kanan. Lampung Selatan,” katanya.

Sementara kepada wartawan, Armen mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan terkait kasus mafia tanah.

Armen juga menyebut pemeriksaan secara bersamaan juga di Kabupaten Lampung Selatan. “Ini kita menyita dokumen yang menyangkut penerbitan surat menyurat, sertifikat, dan sebagainya,” katanya.

Armen mengatakan modusnya yakni Pengalihan Hak atas tanah seluas 17.200 m2 berdasarkan sertifikat hak pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Penyidikan perkara tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 01/L.8/Fd.2/01/2025, 7 Januari 2025.

Menurutnya, Kejati Lampung menangani perkara dugaan mafia tanah terhadap aset negara milik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.

“Dari hasil penyelidikan, tersebut, kami telah menemukan adanya peristiwa pidana kemudian tim meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Ini agar dapat membuat terang peristiwa pidana tersebut, guna menemukan tersangka,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung menggeledah dua tempat pada 8 Januari 2025, yakni Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan.

Penyidik, mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik. Hal ini guna meminimalisir hilangnya barang bukti terkait dengan dugaan mafia tanah dalam perkara tersebut.

“Tindakan penyidik untuk menyelamatkan aset negara yang telah beralih kepemilikannya dan dugaannya  dilakukan secara melawan hukum oleh para oknum mafia tanah,”katanya.

Dari perkara tersebut kerugian negara taksirannya mencapai Rp43 miliar. Penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi dari pihak instansi tekait.

“Yang sudah kami periksa dari pihak BPN, pihak kementrian, dan pihak lainnya,” kata Armen (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *