LBTV Media – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut tengah menelusuri asal usul barang bukti dugaan korupsi penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan bahwa pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara korupsi gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur.
Menurut Armen, penyitaan barang bukti itu sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejati melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi Bupati Dawam dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis malam (9/1/2025) ini menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Di antara barang yang diamankan, terdapat tas mewah merek Gucci senilai puluhan juta rupiah, sebuah mobil, belasan perhiasan dan jam tangan bernilai ratusan juta, serta sejumlah sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp 8.000.000.
Armen Wijaya, mengonfirmasi bahwa barang-barang tersebut diamankan untuk mencegah hilangnya bukti selama proses penyidikan yang terus berlangsung.
Kejati lantas mendalami asal usul barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan dari perkara korupsi di Lampung Timur itu. Berikutnya akan melakukan perngembangan setelah melakukan pendalaman serta pemeriksaan saksi-saksi.
Namun Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur itu.
Diketahui proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur yang menjadi objek perkara dugaan korupsi tersebut senilai Rp 6.996.600.000.
Nilai anggaran itu berdasar kontrak nomor 157/PPK/SP/2022 tahun 2022, yang dananya bersumber dari dana APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan jika perkara dugaan korupsi gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Meskipun perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan, Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Memang perkara ini sudah naik sidik, tetapi belum ada penetapan tersangka,” ujar Armen, Kamis (9/1/2025) malam.
Diketahui penyidik Kejati Lampung mengamankan mobil milik Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo (MDR), Honda Brio oranye berpelat BE1601AAT.
Penyidik Kejati Lampung juga mengamankan tas mewah serta perhiasan milik Bupati Lamtim tersebut, Kamis (9/1/2025).
“Kami malam ini melakukan penggeledahan terhadap rumah MDR dengan mengamankan barang bukti serta tas mewahnya,” kata Aspidsus Lampung, Armen Wijaya, Kamis (9/1/2025) malam.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim tahun anggaran 2022.
Adapun pelaksanaan penyidikan berdasarkan surat perintah Kajati Lampung nomor 10 tahun 2024, tanggal 11 November 2024.
“Bahwa dapat kami sampaikan penanganan perkara tersebut pada hari ini, Kamis (9/1/2025), kami penyidik pidsus telah melakukan tindakan hukum dalam dugaan tipikor, pada pekerjaan pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim tahun anggaran 2022,” kata Aspidsus Kejati Lampung.
Berdasarkan kontrak nomor 157/PPK/SP/2022 tahun 2022, dengan pagu sebesar Rp 6.996.600.000 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten, Lamtim tahun anggaran 2022.
“Bahwa dalam proses pelaksanaan lelang pekerjaan pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim diduga adanya perbuatan melawan hukum,” kata Aspidsus Armen.
Dalam mendapatkan kegiatan pekerjaan tersebut oleh pelaksana kegiatan yaitu CV Generasi Tirta Abadi, AC selaku Direktur perusahaan.
Dengan pejabat di Kabupaten Lampung Timur dan penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah MDR selaku kepala daerah Lampung Timur, serta Dinas PUPR Kabupaten Lamtim.
Dalam penggeledahan tersebut tim aspidsus telah menemukan dan mengamankan barang bukti.
Adapun barang bukti tersebut yang diamankan yakni;
- Dokumen yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim.
- Mobil Honda Brio oranye BE1601AAT.
- Beberapa sertifikat tanah
- Emas dan jam tangan
- Beberapa buku tabungan
- Tas merek Gucci.
- Uang 8 juta dan HP serta ktp ATM dan lain-lainnya
Tim penyidik akan ambil langkah serta tindakan pemanggilan saksi-saksi.
Serta mengumpulkan alat bukti sehingga menjadi terang perbuatan yang dilakukan untuk menentukan siapa tersangkanya.
Kejati Lampung akan berkoordinasi untuk penghitungan kerugian negara. (*)