Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha PT Telkom, Kerugian Mencapai Rp280 Miliar

105
×

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha PT Telkom, Kerugian Mencapai Rp280 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK saat menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka/Telkom Group pada Jumat (10/1/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada anak usaha PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka. Dua tersangka resmi ditahan KPK pada Jumat (10/1/2025).

Diketahui, dua orang tersangka itu yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.

Example 300x600

“Tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (10/1/2025)

Dua tersangka itu ditahan di Rutan cabang KPK. Adapun kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp280 miliar.

“Dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC lebih dari Rp280 miliar,” sebut Asep.

Asep menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik telah menemukan adanya dokumen yang direkayasa atau backdate. Kemudian terjadi pengadaan fiktif server dan storage system PT Sigma Cipta Caraka oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *