Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalPolitik

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Terbukti Langgar Etik, Adies Kadir-Uya Kuya Tidak

134
×

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Terbukti Langgar Etik, Adies Kadir-Uya Kuya Tidak

Sebarkan artikel ini
Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni duduk disidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dok. YouTube Parlemen TV)
Example 468x60

LBTV Media – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dalam sidang tersebut, MKD memutuskan tiga anggota DPR yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar kode etik lembaga legislatif.

Example 300x600

Sementara Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif menjalankan tugas kedewanannya.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan amar putusan secara bergiliran terhadap kelima teradu di hadapan peserta sidang.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.

“Sementara teradu Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda.”

Berdasarkan putusan MKD: Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan, Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan.

Masa nonaktif dihitung sejak tanggal putusan dibacakan dan mengacu pada keputusan partai masing-masing.

Selain itu, selama masa penonaktifan, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota dewan.

Sementara Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa kelima anggota DPR tersebut diadukan setelah pernyataan dan sikap mereka pada Agustus 2025 dinilai memicu kemarahan publik.

Laporan masyarakat masuk ke MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025.

Dalam aduan tersebut, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataan terkait tunjangan anggota DPR yang dianggap keliru.

Sementara Nafa Urbach dinilai menyampaikan pernyataan bernada hedon, menyebut bahwa kenaikan gaji anggota DPR “pantas pantas saja.”

Adapun Eko Patrio dan Ahmad Sahroni disebut melakukan tindakan dan ucapan yang dianggap tidak pantas saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.

“MKD bekerja berdasarkan fakta dan independensi. Kami tidak bekerja karena tekanan publik, tetapi demi menjaga martabat lembaga,” tegas Dek Gam.

Sidang pembacaan putusan berlangsung dalam suasana tegang. Ahmad Sahroni tampak menunduk hampir sepanjang sidang, sementara Eko Patrio dan Uya Kuya terlihat gelisah.

Nafa Urbach sesekali menghela napas panjang, mendengarkan pembacaan keputusan tanpa komentar.

MKD menyebut, pernyataan dan sikap ketiganya telah mencederai kehormatan lembaga perwakilan rakyat.

Meski begitu, MKD tetap menilai bahwa tidak ada niat langsung untuk menghina publik, namun mereka tetap diminta berhati-hati dalam berperilaku dan berpendapat di ruang publik.

“Nafa Urbach harus lebih peka terhadap kondisi sosial. Ucapan atau gestur kecil bisa berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap DPR,” ujar anggota MKD, Imron Amin.

Wakil Ketua MKD, Adang Darodjatun, menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Tiga anggota DPR yang dikenai sanksi diwajibkan mematuhi seluruh konsekuensi hukum, termasuk larangan menghadiri rapat dan kegiatan kedewanan selama masa nonaktif. (*)

Example 300250
Example 120x600