LBTV Media – Seorang pria berinisial ROY (27) warga Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah diamankan polisi.
Pemuda itu diamankan polisi lantaran menganiaya pacarnya dalam kondisi mabuk pada malam takbiran.
Pelaku menganiaya korban bernama Meliana Dewi (22) hingga menderita luka memar di sekujur tubuh, mulai dari mata, kepala, hingga lutut, Senin (31/3/2025).
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di jalan umum Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah.
“Disinyalir pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga babak belur saat dalam pengaruh alkohol,” kata Kapolsek, Selasa (1/4/2025).
Rizal menjelaskan, kronologi bermula ketika korban mencari keberadaan pelaku, Senin sekira pukul 01.30 WIB.
Korban bertemu pelaku yang diketahui sedang berada di jalan Kampung Setia Bakti.
Saat itu korban mendapati ROY sedang pesta minuman keras. Korban pun menyuruh pelaku untuk segera pulang.
“Pelaku sempat menuruti ajakan korban untuk pulang. Namun di tengah perjalanan, terjadi cekcok mulut yang berujung tindak kekerasan,” ungkap Rizal.
Dalam pengaruh miras, pelaku malah memarahi korban.
“Korban yang hendak mengalah pun sempat pamit meninggalkan pelaku. Namun pelaku malah makin marah dan langsung memukul kepala korban di bagian mata sebelah kiri sebanyak lebih dari tiga kali,” ucap Kapolsek.
Pelaku semakin menjadi-jadi dengan mendorong korban hingga terjatuh.
Tak hanya sampai di situ, pelaku terus memukuli dan menginjak korban berkali-kali.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan menuju rumah pelaku.
Namun, kedua orangtua pelaku tak kunjung keluar rumah mengingat saat itu sudah lewat tengah malam.
“Kesempatan itu digunakan pelaku untuk kembali menganiaya korban dengan memukul korban dan mencekik lehernya,” ujar Rizal.
Pada akhirnya orangtua pelaku keluar dari rumah dan langsung menghentikan penganiayaan tersebut.
Setelah dilaporkan ke Polsek Seputih Banyak, pelaku diamankan pada pukul 04.00 WIB.
Rizal menyebutkan, saat ini ROY ditahan di Mapolsek Seputih Banyak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (*)