LBTV Media – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Selasa (19/8/2025).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, belanja daerah dalam APBD Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp7,78 triliun, naik Rp160 miliar dari rancangan sebelumnya.
“Perubahan APBD bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi momentum strategis untuk memastikan arah kebijakan fiskal berpihak kepada rakyat,” ujar Ketua Fraksi PKB tersebut, Rabu (20/8/2025).
Fatikhatul menjelaskan, terdapat tujuh program prioritas pembangunan Lampung yang menjadi fokus dalam APBD Perubahan 2025, yaitu : Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lampung sebagai lumbung pangan nasional, Lampung sebagai lumbung energi terbarukan, Penguatan ekonomi desa melalui BUMDes dan koperasi, Stabilisasi harga pangan local, Pemerataan akses dan mutu Pendidikan, Kemantapan jalan provinsi dan desa.
Menurutnya, hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan efisiensi anggaran. Namun, realokasi diarahkan pada program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, Satpol PP, hingga pelayanan administrasi publik.
“Efisiensi harus dibarengi kinerja optimal. Realokasi diarahkan pada pembangunan fisik yang nyata dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Banang DPRD juga mendorong penguatan monitoring, sinergi lintas OPD dan kabupaten/kota, serta pemanfaatan sumber pendanaan alternatif di luar APBD.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan, program-program prioritas dalam APBD Perubahan akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan adanya perubahan anggaran ini, pemerintah provinsi berkomitmen menjalankan program prioritas untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (*)