Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Arinal Djunaidi Bantah Ada Penggeledahan dan Penyitaan Aset oleh Kejati Lampung

102
×

Arinal Djunaidi Bantah Ada Penggeledahan dan Penyitaan Aset oleh Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini
Arinal Djunaidi usai dirinya menjalani pemeriksaan maraton selama 14 jam, sejak Kamis (4/9/2025) siang hingga Jumat (5/9/2025) dini hari.
Example 468x60

LBTV Media – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, membantah kabar adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset miliknya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Bantahan itu disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan maraton selama 14 jam, sejak Kamis (4/9/2025) siang hingga Jumat (5/9/2025) dini hari.

Example 300x600

Arinal diperiksa penyidik Kejati Lampung sejak pukul 11.00 WIB dan baru meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.00 WIB.

Arinal mengaku dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana tersebut bernilai sekitar Rp271 miliar.

Menurut Arinal, dana PI itu disimpan di Bank Lampung dan rencananya digunakan untuk mendukung kegiatan BUMD.

“Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang pengelolaan dana partisipasi interes, di mana saat itu sebelum saya berakhir (jabatan Gubernur Lampung), dananya keluar,” kata Arinal.

Dana PI 10 persen tersebut mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.

Menurut Arinal, uang itu disimpan di Bank Lampung dan direncanakan untuk kepentingan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Jadi ini untuk kepentingan BUMD ketika mendapatkan satu kegiatan, sehingga tidak memerlukan APBD. Kalau APBD itu ada di tahun depan, kalau kredit bunganya besar,” ujarnya.

Arinal menegaskan dirinya kooperatif terhadap proses hukum dan memberikan keterangan sesuai jadwal penyidik.

“Saya sampai malam ini memberikan keterangan, karena kejaksaan ini ada juga lainnya yang diperiksa. Jadi saya harus menunggu larut malam,” ucapnya.

Terkait kabar adanya penyitaan aset senilai Rp38,5 miliar dari rumahnya di Way Halim, Bandar Lampung, Arinal dengan tegas membantah.

“Tidak ada penggeledahan maupun penyitaan aset,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menyatakan telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan aset senilai Rp38,5 miliar.

Aset yang disita antara lain: 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, Logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar, Uang tunai rupiah dan valuta asing Rp1,35 miliar, Deposito di beberapa bank Rp4,4 miliar, 29 sertifikat hak milik senilai Rp28 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana PI 10 persen yang diterima Pemprov Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB, anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

“Hingga saat ini penyidik masih mendalami aliran uang dan akan memanggil pihak-pihak terkait. Kami mohon dukungan rekan media agar proses penyidikan transparan hingga penetapan tersangka,” kata Armen, Kamis (4/9/2025) malam.

Kejati Lampung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen hingga mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*)

Example 300250
Example 120x600