LBTV Media – Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Tak ada lagi pertimbangan sopan menjadi hal yang meringankan bagi suami Sandra Dewi itu.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.
Majelis hakim turut menghukum Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Hukuman uang pengganti ini lebih berat dari putusan tingkat pertama.
“Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara,” kata Teguh.
Majelis hakim juga menyatakan Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.
“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” kata Teguh.
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim membacakan keadaan memberatkan dan meringankan vonis terhadap Harvey.
“Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Teguh membacakan pertimbangan memberatkan bagi Harvey Moeis, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Hal meringankan: tidak ada,” imbuhnya.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara. (*)