Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Baru Keluar Penjara, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri di Kafe dan Warung

500
×

Baru Keluar Penjara, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri di Kafe dan Warung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Sorang pria, RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung ditangkap polisi.

Pemuda yang baru saja keluar dari penjara ini, kembali melakukan aksi pencurian di sejumlah kafe dan warung di Bandar Lampung.

Example 300x600

Polisi mencatat ada 10 warung maupun kafe yang berhasil dibongkar oleh tersangka.

Aksi terakhirnya, tersangka mencuri di sebuah kafe di wilayah Way Halim Bandar Lampung dan menggondol barang berharga pada Selasa (1/2/2025) sekira pukul 02.13 WIB.

Petugas meringkus RW di rumahnya, pada Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan cara tersangka masuk ke dalam warung atau kafe dengan mendongkel menggunakan pahat.

“Pelaku mendongkel pintu utama kafe menggunakan pahat berukuran kecil,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret, Jumat (7/3/2025).

Setelah masuk ke dalam kafe, tersangka memakai apron cafe dengan maksud agar bisa mengelabui orang jika ada yang memergoki aksinya.

“Pelaku ini memakai apron untuk mengelabui, supaya orang yang melihat mengira bahwa dia adalah pekerja di kafe tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Di kafe tersebut, tersangka mengambil sejumlah barang berharga seperti uang yang berada di laci kasir, tablet Android, handphone, laptop dan beberapa bahan sembako.

“Uang tunai sebesar Rp6,5 juta yang didapatkan dari laci kasir, oleh pelaku dipergunakan untuk beli 1 unit handphone dan memenuhi kebutuhan sehari hari,” kata Alfret.

Hasil pengembangan yang dilakukan, Polisi menduga bukan hanya di satu kafe saja, namun ada beberapa warung dan kafe yang sebelumnya sudah berhasil dibongkar oleh pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kita menemukan barang bukti lain, dan setelah dikonfirmasi, pelaku mengaku melakukan aksi ini lebih dari 1 TKP, kemungkinan ada 10 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah di Bandar Lampung, namun masih terus kami dalami,” kata Kapolresta.

Dalam aksinya, pelaku seorang diri melakukan hunting dengan berjalan kaki, saat melihat ada warung atau kafe yang dilihat tidak ada penjaganya, kemudian langsung melancarkan aksinya.

“Kalau dilihat kosong maka dilanjutkan, tapi jika terlihat ada penjaganya maka akan tinggalkan biarpun pintu sudah dirusak,” jelas Kapolres.

Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan Agustus 2024.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 unit handphone android merk Samsung, 1 unit Laptop merk Samsung warna Silver, 1 buah apron / celemek warna coklat yang terdapat tulisan SENJA, 1 buah gitar warna hijau merk Yamaha + Tripod, 1 unit TV LED merk LG warna hitam ukuran 32 Inch dan PS 3 merk Sony warna hitam yang merupakan hasil pencurian di wilayah Gunung Sulah, 2 unit timbangan kopi model digital warna hitam yang merupakan hasil pencurian di Caffe Ex Late, 1 unit Laptop merk Sony AIO + Mesin Kasir Pintar Bank BSI merk SMARTPOS yang merupakan hasil pencurian di Caffe Kyafe.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” Kata Kombes Pol Alfret.(*)

Example 300250
Example 120x600