LBTV Media – Tim gabungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung menyita sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal asal Pulau Jawa.
Pengungkapan ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 29 Desember 2024.
“Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal berbagai merek di Pelabuhan Bakauheni akhir Desember. Total ada 3,2 juta batang rokok,” kata Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, Jumat (3/1/2025).
Rokok-rokok itu, lanjut Arif, dibawa menggunakan satu unit truk berwarna merah yang kemudian dikemas dengan menggunakan kardus.
“Kami amankan satu orang, sopir truk nya yang membawa jutaan batang rokok tersebut. Jadi rokok ini dikemas dalam kardus-kardus yang kemudian dibawa menggunakan truk tersebut yang kini telah kami sita,” jelasnya.
Barang bukti senilai Rp 4,4 miliar ini dibawa dari Pulau Jawa dan akan disebar di Pulau Sumatera termasuk Provinsi Lampung.
“Hasil keterangan yang bersangkutan barang ini dibawa dari Jawa dan akan disebar di Sumatera. Lampung termasuk target penyebarannya,” ungkap Arif.
Saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal.
“Barang bukti kami sita, dan kasus ini masih terus kami kembangkan. Dari penindakan tersebut diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat,” ujarnya. (*/red)