Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Bejat! Bujang Lapuk di Bandar Lampung Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus

299
×

Bejat! Bujang Lapuk di Bandar Lampung Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus

Sebarkan artikel ini
Pelaku inisal MS warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria berinisial MS (47) warga Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak di bawah umur.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara mengatakan, pelaku MS merudapaksa anak tetangganya berinisial A (11).

Example 300x600

Pelaku merudapaksa korban yang merupakan anak tuna wicara itu terjadi pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 12.04 WIB.

Peristiwa itu terjadi di Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Iptu Edi Sabhara Purba mengatakan, pihaknya menangkap pelaku asusila tersebut setelah mendapatkan laporan dari korban.

Dikatakan Iptu Edi Sabhara, pelaku yang merupakan bujangan itu melakukan tindakan asusila berulang kali setelah melakukan bujuk rayu.

“Saat melakukan tindakan asusila tersebut pelaku tidak melakukan pengancaman, karena korban merupakan ABK. Korban hanya dibujuk rayu saja oleh pelaku dan keduanya bertetangga,” ucapnya.

Lanjut Edy, saat korban memainkan handphone, pelaku kemudian memperkosa korban di depan teras rumah tetangganya yang pada saat itu dalam keadaan sepi.

“Jadi tersangka bertemu dengan korban di depan rumah tetangga, lalu pelaku memberikan handphone pelaku kepada korban supaya korban main game di handphone itu,” katanya.

“Tanpa sadar perbuatan pelaku direkam oleh tetangganya secara diam-diam. Atas dasar rekaman itu, wa kerga melaporkan ke orang tua korban,” ucapnya.

Tak terima perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung guna ditindaklanjuti.

Berbekal dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (25/12/2024) tanpa perlawanan.

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus, tidak bisa bicara (tuna wicara). Motifnya karena yang bersangkutan (pelaku) memang belum menikah, sedangkan usianya sudah 47 tahun, jadi hasrat nya diluapkan ke korban,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah berulang kali memperkosa korban.

“Statusnya mereka tetangga sebelah rumah. Sudah berulang kali, sebelumnya di kandang ayam dan di kebun, terakhir di teras rumah tetangga,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara. (*/ws)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *