LBTV Media – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisial S (42) karena diduga mencabuli anak tirinya sendiri berinisial NL (14). Akibat perbuatan keji tersebut, korban kini tengah mengandung tujuh bulan.
Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (11/6/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedy Adi Putra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah kami amankan seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri,” ujar AKP Dhedy, Sabtu (14/6/2025).
Menurut AKP Dhedy, kasus ini terbongkar setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya sedang hamil. Saat ditanya, korban mengungkapkan bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri.
“Korban saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan dan sedang dirawat oleh pihak keluarga. Setelah mengetahui hal itu, ibu korban langsung melapor ke polisi,” jelasnya.
Pelaku saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandar Lampung. Polisi masih mendalami keterangan dari pelaku dan sejumlah saksi lainnya guna mengungkap lebih lanjut kronologi peristiwa tersebut. (*)