Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Bejat! Pria di Lampung Tengah Setubuhi Anak Tiri Bertahun tahun, Pelaku Ditangkap

411
×

Bejat! Pria di Lampung Tengah Setubuhi Anak Tiri Bertahun tahun, Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah, berinisial SU (42) ditangkap polisi pada Jumat malam, (2/5/2025) usai merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun.

Korban, sebut saja bunga (19) mengaku telah menjadi korban nafsu birahi sang ayah tiri sejak tahun 2018, saat ia masih berusia di bawah umur, hingga terakhir pada Februari 2025.

Example 300x600

Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya, ketika sang ibu tidak berada di rumah, dengan segala bujuk rayu dan paksaan.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan perbuatan ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan perbuatan SU.

“Kami mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap putri tirinya. Kami amankan yang bersangkutan pada Jumat lalu,” katanya, Minggu (4/5/2025).

Daniel mengungkapkan peristiwa tindak pidana asusila ini dilakukan sejak tahun 2018 lalu saat korban masih di bawah umur.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan dari tahun 2018 lalu hingga 2025. Saat itu pertama kali dilakukan korban ini masih di bawah umur,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Daniel, perbuatan tindak pidana asusila ini telah dilakukan sebanyak empat kali.

“Kalau dari pengakuan tersangka ini sudah empat kali, namun itu masih terus kami dalami,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, SU telah dilakukan penahanan di mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sudah ditahan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600