LBTV Media – Seorang ayah di Lampung Tengah tega memperkosa anak tirinya beberapa kali.
Mirisnya, perbuatan bejat sempat dipergoki sang istri sekaligus ibu kandung korban.
SU (50) warga Kampung Harapan Rejo Seputih Agung ditangkap jajaran unit Reskrim Polres Lampung Tengah karena terbukti melakukan aksi bejat memperkosa anak tirinya berinisial BA (18).
Aksi bejatnya ini dilakukan beberapa kali hingga korban tak kuat dan melapor ke ibu kandung.
“Benar, kini pelaku SU telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dikonfirmasi, Senin (6/1/2025
Nikolas mengungkapkan, peristiwa asusila ini bermula dialami korban BA (18) baru pulang dari bekerja, Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Waktu itu, korban setibanya di rumah langsung beristirahat ke dalam kamar pribadinya.
Pasca tertangkap basah oleh istrinya, Nikolas melanjutkan pelaku tetap tak menyadari perbuatan asusilanya, melainkan terus berupaya merudapaksa anak tirinya. Alhasil, pelaku menggagahi korban lebih dari lima kali.
“Karena tidak kuat selalu menjadi sasaran birahi sang ayah tiri, BA lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban didampingi ibunya melaporkan perbuatan asusila pelaku SU ke Mapolres Lampung Tengah.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Berbekal laporan dari orang tua korban, Nikolas menambahkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah akhirnya meringkus pelaku SU, tak lain merupakan ayah tiri korban tersebut.
Kepada petugas pemeriksa, SU mengakui semua perbuatannya.
Saat ini, tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Kekerasan Seksual atau pasal 286 KUHPidana,” tegasnya. (*)