Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampung Tengah

Bejat!! Seorang Ayah di Lampung Tengah Perkosa Anak Tirinya

287
×

Bejat!! Seorang Ayah di Lampung Tengah Perkosa Anak Tirinya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Seorang ayah di Lampung Tengah tega memperkosa anak tirinya beberapa kali.

Mirisnya, perbuatan bejat sempat dipergoki sang istri sekaligus ibu kandung korban.

Example 300x600

SU (50) warga Kampung Harapan Rejo Seputih Agung ditangkap jajaran unit Reskrim Polres Lampung Tengah karena terbukti melakukan aksi bejat memperkosa anak tirinya berinisial BA (18).

Aksi bejatnya ini dilakukan beberapa kali hingga korban tak kuat dan melapor ke ibu kandung.

“Benar, kini pelaku SU telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dikonfirmasi, Senin (6/1/2025

Nikolas mengungkapkan, peristiwa asusila ini bermula dialami korban BA (18) baru pulang dari bekerja, Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Waktu itu, korban setibanya di rumah langsung beristirahat ke dalam kamar pribadinya.

Pasca tertangkap basah oleh istrinya, Nikolas melanjutkan pelaku tetap tak menyadari perbuatan asusilanya, melainkan terus berupaya merudapaksa anak tirinya. Alhasil, pelaku menggagahi korban lebih dari lima kali.

“Karena tidak kuat selalu menjadi sasaran birahi sang ayah tiri, BA lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban didampingi ibunya melaporkan perbuatan asusila pelaku SU ke Mapolres Lampung Tengah.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Berbekal laporan dari orang tua korban, Nikolas menambahkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah akhirnya meringkus pelaku SU, tak lain merupakan ayah tiri korban tersebut.

Kepada petugas pemeriksa, SU mengakui semua perbuatannya.

Saat ini, tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Kekerasan Seksual atau pasal 286 KUHPidana,” tegasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *