LBTV Media – Seorang pria beristri 2 warga Lampung Utara tega merudapaksa anak kandungnya sendiri Z (18).
Pelaku S (43), yang berprofesi penjual ini tak berkutik, ditangkap polisi setelah dua tahun melakukan perbuatan bejat tersebut.
Peristiwa ini terungkap setelah korban berusia 18 tahun ini memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang bekerja sebagai TKW di Hongkong.
Tidak terima atas perbuatan suaminya. Keluarga melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Lampung Utara.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, berhasil menangkap pelaku Siswanto (43)di rumahnya di Desa Mekar Asri, Sungkai Tengah, Selasa (14/1/2025).
Ia tidak berkutik saat petugas menangkapnya. Pelaku langsung digelandang Ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Dihadapan penyidik pelaku mengaku hanya satu kali menyetubuhi anak pertama dari istri pertamnya, di kamar saat korban sedang tertidur. Ia masuk dan memaksa putri sulungnya untuk melayani nafsu bejatnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Rabu (15/1/2025), mengatakan pelaku bekerja sebagai penjual sate.
Ia memiliki dua istri, namun satu orang sudah diceraikanya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” jelasnya.(*)