LBTV Media – Belasan ribu kendaraan dinas (randis) di 15 pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Lampung mendapat sorotan dari Akademisi Fisip UNILA, Himawan Indrajat.
Berdasarkan data yang ada total kendaraan dinas di 15 kabupaten/kota di Lampung sebanyak 13.705 unit kendaraan yang nunggak pajak.
Menurut Akademisi Fisip Unila Himawan Indrajat Pemerintah Daerah (Kab/kota) di Provinsi Lampung harus memiliki tanggung jawab dalam memastikan ketaatan administrasi, termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan dinas.
“Adanya kasus tunggakan pajak kendaraan bermotor oleh pemerintah kab/kota hal ini menunjukkan ketidaktaatan serta mencerminkan kurangnya manajemen anggaran dan pengelolaan aset daerah yang optimal,” kata Himawan Indrajat, Selasa (7/1/2025).
Himawan Indrajat mengatakan, dengan menunggaknya kendaraan dinas hal ini menunjukkan kurang prioritasnya pemerintah daerah dalam hal anggaran.
“Ini ketidakmampuan pemerintah kabupaten/kota untuk membayar pajak kendaraan. Dan ini menunjukkan kurangnya prioritas anggaran terhadap kewajibannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya dalam penyusunan APBD 2025, maka hal ini perlu menjadi perhatian.
“Masalah ini juga mencerminkan rendahnya kesadaran dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan yang mereka tetapkan sendiri. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” tuturnya.
Padahal, tambahnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Apalagi, lanjutnya, keterlambatan pembayaran pajak ini berdampak langsung pada kemampuan daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Saran untuk Pemprov Lampung perlu menetapkan sanksi tegas bagi kabupaten/kota yang tidak membayar pajak kendaraan dinas.
Sistem reward dan punishment dapat diterapkan untuk mendorong kabupaten/kota membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya.
“Transparansi dalam pengelolaan randis dan pajak harus ditingkatkan melalui audit berkala,” tambahnya.
Kedepan, pemerintah provinsi Lampung diharapkan dapat semakin gencar melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya membayar pajak, bukan hanya kepada masyarakat tapi juga terhadap pejabat menggunakan kendaraan dinas.
“Diperlukan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya pajak, tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga untuk aparatur pemerintah, perlu ditingkatkan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya belasan ribu kendaraan pelat merah di lingkungan 15 pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Lampung nunggak pajak.
Berdasarkan data yang ada total kendaraan dinas di 15 kabupaten/kota di Lampung sebanyak 13.705 unit kendaraan.
“Hingga akhir tahun 2024, mereka tidak melakukan pembayaran,” ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, Minggu (5/1/2025)
Slamet mengatakan, sepanjang tahun 2024 pihaknya telah dua kali memberikan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Kita sudah mengirimkan surat melalui Pak Sekda, tahun kemarin kita sudah dua kali berkirim surat. Harapannya pada tahun 2025 ini pemerintah bisa mengalokasikan anggaran,” katanya.
Slamet merinci, untuk daerah yang menunggak pajak kendaraan adalah Bandar Lampung 858 unit, Lampung Barat 200, Lampung Selatan 1.085, Lampung Tengah 1.637, Lampung Timur 1.505. Lampung Utara 1.739.
Kemudian Mesuji 362, Metro 207, Pesawaran 674, Pesisir Barat 125, Pringsewu 255, Tanggamus 1.555. Tulang Bawang 1.812, Tulang Bawang Barat 426, Way Kanan 1.265.
“Nunggaknya ini ada yang satu tahun, dua tahun, atau lima tahun. Pokoknya di 2024 ini belum melakukan pembayaran,” jelasnya. (*/ws)