LBTV Media – Seorang wanita berinisial MY (42) di Bandar Lampung ditangkap polisi. MY yang berstatus janda ini sehari hari berjualan membuka warung kelontong tapi nyambi jual narkoba jenis sabu.
MY dibekuk petugas di rumahnya di kawasan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pada Jumat (4/4/2025) pukul 21.00 WIB. Sementara kekasihnya, ND masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus “warung kelontong” yang beroperasi di jalan Imam Bonjol, Lebak Budi 2, Gang Masjid Nurul Amal.
“Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat sekitar bahwa ada hal yang mencurigakan pada warung kelontong milik MY yang ramai dikunjungi oleh banyak orang berbeda-beda setiap harinya,” katanya dalam konferensi pers pada Sabtu (05/04/2025).
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa warung tersebut bukanlah warung biasa, melainkan tempat jual beli sabu yang disamarkan sebagai warung kelontong.
“Pelaku utama, MY (42), seorang janda, ditangkap pada 4 April 2025 pukul 21.00 WIB di kediamannya,” katanya.
Ia memiliki warung kelontong yang sudah bangkrut dan akhirnya disamarkan menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Sedangkan kekasihnya, Nodi (34), residivis kasus narkoba tahun 2023, berhasil kabur sesaat sebelum penggerebekan.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, I Made Indra Wijaya menambahkan, pelaku menjalankan bisnis narkoba, berdalih warung kelontong miliknya mengalami kerugian.
“Awalnya dia buka warung kelontong, tapi karena rugi, ND menyarankan jual sabu. Modusnya, pembeli pesan lewat WhatsApp, lalu datang langsung ke warung untuk melakukan transaksi tersebut,” jelas Indra Wijaya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 2,86 gram, uang tunai Rp200 ribu, HP, serta plastik klip bekas pakai.
“Selama beroperasi, diperkirakan telah terjual 150 gram sabu,” ujarnya.
Dalam proses penggerebekan, kekasihnya tidak ada dilokasi justru menginstruksikan MY menutup warung.
“Kami cek di HP pelaku terdapat pesan dari pacarnya yang mengatakan “tutup warungnya”, kemudian ini disinyalir sebagai peringatan bahwa ND mengetahui akan terjadi penggerebekan,”pungkas Indra Wijaya.
ND kini menjadi buronan polisi karena berhasil kabur sesaat sebelum penggerebekan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun. (*)