LBTV Media – Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Wanita itu berinisial WI (36) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Ia ditangkap petugas Polsek Sukoharjo, pada Jumat malam (2/5/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, tak jauh dari kediamannya.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan WI.
“Salah satu korban, Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, mengaku mengalami kerugian hingga Rp115 juta,” ujarnya dalam keterangnya, Sabtu (3/5/2025).
Menurut AKP Riyadi, WI, memanfaatkan posisinya sebagai ketua kelompok nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar untuk menjerat korban.
Ia mengajak para korban bergabung menjadi nasabah koperasi dengan janji hadiah menggiurkan dari uang tunai belasan juta rupiah hingga perhiasan emas puluhan gram.
Dilanjutkannya, WI juga menyuruh korban menabung di koperasi, meski PNM Mekar sejatinya tidak menyediakan layanan tabungan.
“Korban percaya karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok. Tapi setelah uang disetor, hadiah tak kunjung diberikan. Saat hendak menarik tabungan, pelaku selalu mengelak,” ujar Riyadi.
Ironisnya, lanjut Riyadi, dana yang disetor korban sebagian berasal dari pinjaman online.
“Korban terlilit utang karena mengikuti arahan pelaku,” katanya.
WI mengaku seluruh perbuatannya dilakukan untuk menutup utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi menduga jumlah korban lebih dari satu, namun tidak semuanya melapor.
“Rata-rata kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp30 juta per orang,” ujar Riyadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)