LBTV Media – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) BNNP Lampung memusnahkan sebanyak 14,95 Kg narkotika jenis sabu.
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan triwulan pertama 2025 digelar di halaman Kantor Gubernur Lampung, Senin (19/5/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari luar negeri.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi dan disaksikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, jajaran Forkopimda, serta perwakilan dari Bea Cukai dan Ditlantas Polda Lampung.
“Barang bukti yang dimusnahkan seberat 14.928,36 gram merupakan hasil sitaan dari kasus tindak pidana narkotika yang diungkap periode Januari sampai Maret 2025,” kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu, 16 Maret 2025 pukul 09.50 WIB di Jalan Tol Palembang–Bakauheni KM 240 Exit Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Tiga tersangka diamankan, yakni HM (42) dan MU (49), keduanya warga Aceh, serta H (29), warga Mesuji yang berperan sebagai penerima sekaligus pengedar.
Seorang tersangka lain berinisial B, yang diduga sebagai pengendali jaringan dari Malaysia, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti totalnya seberat 14.952,80 gram, dan sebanyak 23,13 gram telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” ujar Brigjen Norman.
Para tersangka dikenakan Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Khusus tersangka H, juga dikenai Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 UU Narkotika, sebagai upaya penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan narkotika.
“Lampung sudah menjadi sasaran bandar narkoba, ini wujud komitmen dalam peredaran narkotika, dengan kerjasama yang solid akan berdampak positif untuk menangkap pelaku narkoba,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan, apresiasi kepada BNNP Lampung dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami mengapresiasi Kepala BNNP dan seluruh jajaran atas keberhasilan menangkap pelaku pembawa 14,95 kilogram sabu. Ini jumlah yang sangat besar dan bisa berdampak luas jika beredar di masyarakat,” ujar Gubernur Mirza.
Menurut Gubernur, keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ini bentuk komitmen bersama antara BNN dan Forkopimda untuk menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa. Kita ingin Provinsi Lampung bersih dari narkoba,” tegasnya. (*)