LBTV Media – Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Kampung Wono Rejo, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang pada Sabtu (3/5/2025).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VN (31), seorang satpam rumah sakit asal Kampung Banjar Agung, dan ES (33), wiraswasta asal Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
“Petugas kami menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda. VN ditangkap saat bertugas di RS Griya Medika, sedangkan ES ditangkap di rumahnya,” ungkap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, Senin (5/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A3X warna biru laut dan sepeda motor Honda Beat Street warna silver tanpa pelat nomor, yang digunakan saat beraksi.
Aksi keduanya terbongkar setelah korban, Suyanto (53), petani asal Kampung Wono Rejo, pulang ke rumah dan mendapati HP dan uang tunai Rp2,5 juta raib dari dalam tas yang tergantung di balik pintu kamar. Lemari pun ditemukan dalam kondisi terbuka dan berantakan.
“Istri korban lebih dulu menyadari HP hilang, lalu korban mengecek uang dan lemari, barulah mereka sadar rumah telah dibobol,” terang Sahmin.
Kini kedua tersangka mendekam di sel Mapolsek Gedung Aji dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)