LBTV Media — Tim Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Jatanras Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku utama, berinisial MR alias Pemas (21), warga Pancawarna, ditangkap di Bandar Lampung pada Senin malam, (7/7/2025).
Ia diduga membobol rumah milik Randy Kurniawan (33) dan menggondol emas senilai Rp 150 juta serta uang tunai.
“Aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong sejak 28 Juni 2025. Pelaku masuk dengan cara membobol jendela,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, Rabu (9/7/2025).
Dalam aksinya, MR berhasil membawa kabur emas 24 karat seberat 88 gram dan uang tunai belasan juta rupiah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai lebih dari Rp 10 juta, satu unit HP, sepeda motor Kawasaki Ninja RR, alat yang digunakan untuk membobol jendela.
Tak hanya pelaku utama, polisi juga menangkap lima orang penadah, termasuk dua perempuan muda. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial IP masih dalam pengejaran, diduga membawa sisa emas hasil curian.
MR diketahui bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus penipuan pada 2023 dan pencurian pada 2022.
“Tersangka MR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Lima penadah lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Khairul.
Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku IP yang belum tertangkap.
“Perkembangan kasus akan kami sampaikan berikutnya,” pungkas Kasat Reskrim. (*)