LBTV Media — Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial SHR (40), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, lantaran membobol warung milik anggota Satuan Brimob Polda Lampung.
Pelaku ditangkap pada Rabu, (9/7/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, di kediamannya, usai dilaporkan menyatroni warung milik Jestoro Situmorang (47) yang berada di Kampung Srikaton, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, saat korban tengah tertidur di dalam rumah.
“Pelaku mendongkel pintu warung hingga rusak, lalu menggasak berbagai barang berharga. Total kerugian korban mencapai Rp 20 juta,” jelas Devrat, Kamis (10/7/2025).
Tak hanya barang dagangan, pelaku juga nekat mencuri baret Korps Brimob No. 57 milik korban yang disimpan di dalam warung.
Korban baru menyadari warungnya kemalingan saat bangun tidur dan melihat kondisi warung yang berantakan, serta barang-barang berserakan.
Setelah menerima laporan dengan nomor LP / B / 140 / VI / 2025 / SPKT / POLRES LAMPUNG TENGAH / POLDA LAMPUNG, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
Dari tangan SHR, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain : dua unit telepon genggam, dua bilah laduk, tiga obeng congkel, satu ban, voucher kuota dan satu baret Korps Brimob milik korban.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. SHR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasat Reskrim. (*)