Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNasionalPeristiwa

Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Terkait TPPU Eks Pejabat MA Zarof Ricar

210
×

Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Terkait TPPU Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, (23/7/2025).

Example 300x600

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Ia mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus TPPU Zarof Ricar.

“Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini, penyidikan. Di antaranya mungkin ada di situ,” ujar Anang saat ditemui wartawan.

Namun, Anang belum merinci apa saja materi pemeriksaan terhadap dua nama besar dari perusahaan gula raksasa nasional tersebut.

“Ya bisa saja. Yang tahu penyidik. Yang jelas mereka diperiksa sebagai saksi. Yang pastinya penyidik akan memeriksa sesuai dengan kepentingan,” jelas Anang.

Belum ada keterangan dari Sugar Grup Companies terkait pemeriksaan ini.

Diketahui, nama Sugar Group Companies mencuat dalam sidang terdahulu di Pengadilan Tipikor Jakarta, ketika Zarof Ricar mengaku menerima uang Rp 50 miliar untuk mengurus perkara perdata sengketa gula antara Sugar Group dan Marubeni Corporation di tingkat kasasi.

Selain itu, Zarof juga menyebut mendapat Rp 20 miliar untuk pengurusan peninjauan kembali (PK) perkara tersebut.

Keterangan ini disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang menyeret nama eks Hakim Agung Sultoni.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyinggung keberadaan uang tunai Rp 920 miliar yang ditemukan dalam brankas di rumah Zarof.

Jaksa mendalami apakah uang dalam jumlah fantastis tersebut hanya berasal dari perkara suap atau juga dari kasus lain, termasuk sengketa hukum yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti SGC.

Sebelumnya, Kejagung juga pernah menggeledah rumah milik Purwanti Lee. Namun saat itu belum ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan suap sebagaimana kesaksian Zarof di persidangan.

Hingga kini, kasus ini masih terus dikembangkan. Publik menantikan transparansi dan ketegasan Kejagung dalam mengusut tuntas perkara yang menyeret nama-nama besar di lingkaran bisnis dan peradilan Indonesia. (*)

Example 300250
Example 120x600