LBTV Media – Personel Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial M (46), warga Kampung Rejosari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan karena diduga membuat laporan palsu menjadi korban pencurian.
“Tersangka M ditangkap dirumahnya di Kampung Rejosari, Negeri Agung tanpa perlawanan, pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, Senin (3/3/2025)
AKP Sigit Barazili menjelaskan, tersangka M, kepada polisi mengaku pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB menjadi korban pencurian.
“Tersangka mengaku kehilangan 1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Honda Beat Warna Hijau dengan Nomor. Polisi BE 2810 WK, “ jelas Kasatreskrim.
Atas laporan dan keterangan Sdr. M tersebut kemudian anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan di tempat kejadian yang mana berdasarkan keterangan dari saksi dan fakta tidak sesuai dengan keterangan dari Sdr. M terdapat kejanggalan.
Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan bahwa Satreskrim Polres Way Kanan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berdasarkan keterangan tersebut sepeda motor tidak pernah hilang, namun diduga telah dijual dan TSK mengakui perbuatannya telah membuat laporan palsu.
Selanjutnya pada hari Kamis (27-02-2025) sekitar pukul 22:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan lalu mengamankan tersangka M di Kampung Rejosari, Negeri Agung tanpa disertai perlawanan.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai pasal 220 KUHP atau 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”ungkap Kasatreskrim. (*)