LBTV Media – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan telah memberikan sanksi terhadap delapan pejabat di lingkungan Kantor BPN Kabupaten Tangerang buntut kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang.
Dari delapan pejabat, enam orang diberhentikan dan dua orang lainnya diberi sanksi berat.
Nusron mengatakan keputusan itu dibuat setelah audit investigatif di internal kementerian. Dia berkata sanksi berat dijatuhkan kepada pejabat-pejabat yang terlibat.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron hanya mengungkap inisial delapan pejabat yang dijatuhi sanksi berat. Namun, ia tak merinci siapa saja yang dicopot di antara delapan orang itu.
Nusron menyebut enam pegawai yang diberhentikan, yaitu: 1. JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu 2. SH – Eks-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran 3. ET – Eks-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan 4. WS – Ketua Panitia A 5. JS – Ketua Panitia A 6. NS – Panitia A.
Selain itu, ada dua pegawai lain yang juga terkena sanksi berat, yaitu: 1. LM – Eks-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET 2. KA – Eks-Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Nusron menegaskan, mereka sudah diperiksa oleh inspektorat dan tinggal menunggu proses pengesahan sanksi serta pemberhentian resmi dari jabatannya.
Sebelumnya, Nusron mengatakan jumlah sertifikat SHGB yang dibatalkan berpotensi bertambah.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 bidang tanah di area pagar laut Tangerang.
“Sementara ini yang kami batalkan 50 bidang dari total 263 SHGB dan 17 SHM. Sisanya masih dalam proses pencocokan, apakah ada di dalam atau di luar garis pantai. Potensinya masih bisa bertambah,” kata Nusron.
Menurutnya, pembatalan SHGB 50 bidang tanah di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, dilakukan dalam waktu empat hari kerja. (*)