Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Buron 19 Tahun, Nader Thaher Terpidana Kasus Kredit Macet Ditangkap Kejagung

215
×

Buron 19 Tahun, Nader Thaher Terpidana Kasus Kredit Macet Ditangkap Kejagung

Sebarkan artikel ini
Terpidana kasus kredit macet, Nader Thaher ditangkap Kejagung. (Dok. ist)
Example 468x60

LBTV Media – Nader Taher (69), terpidana kasus korupsi korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar, akhirnya ditangkap. Nader buron sejak tahun 2006 atau 19 tahun lamannya.

Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru meringkus Nader di salah satu Apartemen di Bandung, Jawa Barat.

Example 300x600

“Nader Taher, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, Jumat (14/2/2025).

Nader Thaher melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru saat proses kasasi.

Nader Thaher, terpidana korupsi kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp35,9 miliar telah tiba di Pekanbaru, pada Jumat (14/2/2025).

Nader Thaher telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pria berusia 69 tahun itu tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 10.45 WIB. Dia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Nader Thaher tiba bersama Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Effendi Zarkasyi dan Kasi Pidana Khusus, Niky Junismero, yang ikut melakukan penangkapan.

Nader Thaher yang mengenakan baju kaos warna biru lengan panjang dipadukan celana katun warna coklat tak berkomentar ketika ditanya terkait penangkapannya.

Nader Thaher hanya terdiam dengan tangan dibongkar dan ditutupi dengan kain. Dia kemudian dibawa masuk ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru dan dibawa ke Kejati Riau.

Ikut menjemput Nader Thaher ke Bandara SSK II Pekanbaru, Plt Asisten Intelijen Kejari Riau, Robi Harianto dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah.

Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006. Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nader Thaher juga dihukum  membayar uang pengganti sebesar Rp35.974.848.500. Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaannya disita dan dilelang.

Bila tidak memiliki harta benda, maka Terpidana Nader Thaher dapat menggantinya dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Saat diamankan, Nader Thaher bersikap kooperatif.

Nader Thaher bersalah atas perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2002.

“Perbuatan itu merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Harli. (*)

Example 300250
Example 120x600