LBTV Media – Petugas Satuan Reskrim Polsek Way Bungur berhasil meringkus EV (26), buronan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur, tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha mengatakan, bahwa EV diduga terlibat penganiayaan terhadap AD (16), warga setempat, pada akhir Mei 2025.
“Korban awalnya berniat melerai perkelahian, namun justru menjadi korban kekerasan oleh tersangka dan sejumlah rekannya,” ujar AKP Putu Hartha, Minggu (8/6/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan langsung melapor ke polisi. Setelah sempat melarikan diri, EV akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa pakaian korban dan beberapa singkong telah diamankan di Mapolsek Way Bungur guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)