LBTV Media – Seorang pria lanjut usia berinisial M (72) warga Lampung Utara ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangganya PB sebanyak 10 kali.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP Apfryadi Pratama mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya setelah sebelumnya diamankan oleh warga pada Minggu (8/6/2025).
“Kami amankan tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial M (72), yang bersangkutan kami bawa dari rumahnya setelah sebelumnya dilaporkan oleh warga,” katanya, Jumat (13/6/2025).
Apfryyadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Munir terhadap korban.
“Hasil pemeriksaan bahwa perbuatan itu sudah 10 kali dilakukan dan selalu dilakukan di rumah tersangka. Namun itu masih kami dalami,” ungkapnya.
Apfryyadi menambahkan, kasus ini terbongkar setelah sebelumnya keluarga korban mencurigai Munir atas perilakunya.
“Awalnya dari kecurigaan pihak keluarga korban hingga akhirnya korban mengakui bahwa telah dilakukan pencabulan oleh tersangka sampai akhirnya berujung penangkapan,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Munir saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara.
“Sudah ditahan, M dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun,” tegasnya. (*)