LBTV Media – Seorang pria berinisial JH ditangkap tim Tekab 308 Polres Pringsewu. JH ditangkap lantaran telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya P (12) yang masih pelajar SMP.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban dan ibunya tidak tahan dengan perilaku pelaku dan melapor ke polisi. Pelaku ditangkap pada Jumat (24/1/2025) sore.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang juga Kepala Dusun sempat tak mengakui telah menyetubuhi anak tirinya.
“Awalnya pelaku menyangkal telah menyetubuhi anak tirinya, namun akhirnya tak berkutik setelah senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk mengancam korban ditemukan masih berada diatas meja, ujar Kapoles Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Candra Hirawan pada Kamis (30/1/2025).
Beradasarkan pengakuannya, pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali sejak April 2024. Aksi bejatnya itu, dilakukan dikamar korban dan di depan tv.
Selain persetubuhan terhadap anak tirinya pelaku juga mengancam korban untuk merekam video asusila menggunakan ponsel milik pelaku.
“Dari keterangan korban, setiap melakukan persetubuhan korban disuruh pelaku untuk merekam dengan ponsel milik pelaku,” ungkapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa kasur, Handphone, Golok diamankan di Mapolres Pringsewu Lampung.
Pelaku akan di jerat Pasal 76 d junto pasal 81 dan atau Pasal 76 e Junto Pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)