LBTV Media – Perkelahian maut antara kakak beradik terjadi di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Pertengkaran tersebut terjadi antara AA (24) dengan kakak kandungnya AS (27) pada Minggu (30/3/2025) saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. AA meninggal dunia setelah mengalami luka di kepala sebelah kanan atas telinga akibat senjata tajam .
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pertengkaran awalnya hanya cekcok mulut berubah menjadi perkelahian maut dan menewaskan AA (24) di tangan kakaknya sendiri.
“Latar belakang pertengkaran dipicu oleh sang adik yang selalu menyalahkan pelaku karena tidak bekerja. Korban pun akhirnya benci dan menganggap pelaku hanya menyusahkan keluarga,” kata Kapolsek AKP Edi Suhendra, saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Kapolsek menyebutkan, hubungan keduanya memang sudah lama tidak akrab dan kerap terjadi cekcok mulut. Hal itu lantaran sang adik merasa hanya dia yang bekerja keras untuk keluarga.
Sementara pelaku adalah pengangguran, dan itulah yang menjadi akar masalah. “Pertengkaran antara keduanya sering terjadi, namun puncak perkelahian hingga menyebabkan kematian terjadi saat Ramadhan ke 29 di kolam ikan,” kata AKP Edi Suhendra.
Kapolsek menjelaskan, mulanya sang adik tidak terima lalu menegur kakaknya karena memancing di kolam ikan bersama teman-temannya. Kolam ikan tersebut sengaja diisi ikan oleh sang adik, lalu berencana akan menjualnya.
Di kolam tersebut, sang adik sudah kepalang jengkel dengan kakaknya yang malas. Pasalnya saat itu dia posisinya sedang mengantarkan padi untuk dijual.
Saat korban kembali, pertengkaran pun dilanjutkan di dalam rumah, dengan tensi makin tinggi.
“Sang adik membanding-bandingkan usahanya mencari nafkah dengan kakaknya yang dianggap malas dan menjadi beban saja,” terang AKP Edi Suhendra.
Kapolsek melanjutkan, saat berada di dalam rumah, pertengkaran sempat terhenti karena dinasehati oleh orangtua mereka. Namun, keduanya kembali bertengkar saat korban kembali menantang sambil melempar puntung rokok kearah muka pelaku.
Sang adik pun makin berani dengan menenteng sabit atau arit lalu mengacungkannya kepada pelaku.
“Sabit itu sempat direbut pelaku, tapi korban meraih golok dan langsung menyerang. Pelaku yang panik pun langsung mengayunkan sabit ke arah korban dan mengenai kepala sebelah kanan atas telinga,” imbuh Kapolsek
Masih dikatakan Kapolsek, melihat korban terluka, pelaku pani Kemudian mengambil sepeda motor untuk membawanya ke klinik terdekat yang ada di Kampung Payung Rejo.
Setelah pengobatan sekitar pukul 19.00 WIB, korban malah muntah sebanyak dua kali. Lalu pelaku membawanya ke Rumah Sakit Az-Zahra Kalirejo.
“Namun, setelah dibawa ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal saat Hari Raya Idulfitri,” ungkap Kapolsek
Kapolsek mengatakan, pelaku diamankan setelah pihak kepolisian bersama aparatur Kampung melakukan langkah persuasif kepada orangtua korban dan tersangka.
Selanjutnya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Padang Ratu, pada Kamis (10/4/25) malam, guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana,” l pungkas Kapolsek AKP Edi Suhendra. (*)