Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Cinta Buta Berujung Tragis, Pria di Bandar Lampung Bacok Pacar Usai Cekcok

240
×

Cinta Buta Berujung Tragis, Pria di Bandar Lampung Bacok Pacar Usai Cekcok

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandar Lampung ekspose kasus terkait kisah asmara seorang wanita muda dan kekasihnya yang berakhir tragis.
Example 468x60

LBTV Media — Kisah asmara selama dua tahun antara seorang wanita muda dan kekasihnya di Bandar Lampung berakhir tragis.

Seorang pria berinisial MB (31), warga Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah nekat menganiaya pacarnya sendiri menggunakan senjata tajam, pada Minggu (15/6/2025).

Example 300x600

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban, kawasan Tanjung Karang Barat. Pelaku diduga tersulut emosi akibat pertengkaran lewat telepon dengan korban yang enggan mengangkat panggilannya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pelaku mendatangi rumah korban dalam kondisi marah.

MB memanjat pagar dan mendobrak pintu belakang rumah sebelum masuk sambil membawa sebilah golok.

“Korban sempat lari ke pekarangan, tapi dikejar, dipiting dari belakang, lalu diseret ke ruang tamu. Di sana korban dibacok mengenai leher dan tangan,” ungkap Kapolresta, Senin (16/6/2025).

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang segera datang memberi pertolongan.

Bhabinkamtibmas bersama anggota Polsek Tanjung Karang Barat kemudian berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono menyatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara yang sudah berjalan dua tahun. Namun dalam beberapa bulan terakhir, hubungan mereka sering diwarnai konflik.

“Pelaku mengaku sakit hati atas ucapan korban saat bertengkar melalui telepon. Saat korban tak menjawab panggilan, pelaku semakin emosi dan mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam,” jelas AKP Ono.

Penyidik menyimpulkan bahwa penganiayaan ini tergolong sebagai aksi berencana, sebab pelaku sudah menyiapkan senjata dan datang dengan niat mencelakai korban.

MB kini mendekam di sel tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, korban yang mengalami luka bacok di bagian leher dan tangan telah mendapatkan perawatan medis.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok dan ponsel milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku. (*)

Example 300250
Example 120x600