Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Cinta Ditolak, Pria Nekat Bakar Wanita Bersuami di Bandar Lampung

325
×

Cinta Ditolak, Pria Nekat Bakar Wanita Bersuami di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Arman Purwanto, pelaku yang bakar wanita di Bandar Lampung, telah ditangkap.
Example 468x60

LBTV Media – Polisi telah menangkap Arman Purwanto, pelaku pembakaran terhadap Tri Wulandari seorang ibu rumah tangga.

Arman ditangkap di rumah makan yang berada di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas, tepatnya di Desa Petunang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (4/2/2025).

Example 300x600

Akibat kejadian itu, korban Tri Wulandari (42) yang sudah bersuami dan memiliki dua anak itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Abdul Muluk Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enriko Donal Sidauruk mengatakan, motif pelaku membakar korban karena sakit hati cintanya ditolak korban.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/2/2025)  malam lalu. Korban yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Way Halim Bandarlampung awalnya terlibat cekcok dengan pelaku.

“Kami bersama Polres Musi Rawa dan Polres Lubuk Linggau bekerja sama untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran ibu rumah tangga di Bandar Lampung. Pelaku tertangkap pada Selasa kemarin,” katanya, Kamis (6/2/2025).

Enrico menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Keduanya juga diketahui memiliki hubungan khusus.

“Antara korban dan pelaku ini saling kenal, dari hasil pemeriksaan motif ini karena adanya hubungan yang mana pelaku kecewa,” ujar Enrico.

Saat itu, korban hendak pulang usai bekerja dengan mengendarai sepeda motor. Begitu tiba di Fly Over di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pelaku langsung menghadang korban.

“Korban yang hendak pulang usai bekerja dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba diadang pelaku. Kemudian pelaku menyiramkan bahan bakar ke korban dan langsung menyulutkan korek api hingga tubuh korban terbakar,” katanya.

Dia mengatakan, korban diselamatkan warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban hanya mengalami luka bakar cukup serius di bagian leher dan dada,” katanya.

Saat ini, korban Tri Wulandari masih menjalani perawatan akibat luka bakar yang dialaminya. Korban dirawat di rumah oleh keluarganya.

“Korban saat ini masih dirawat oleh pihak keluarganya, korban ini mengalami luka bakar sekitar 40 persen,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Arman Purwanto dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Example 300250
Example 120x600