LBTV Media – Tri Wulandari (24) menderita luka bakar 40 persen setelah disiram bahan bakar oleh pria kenalannya, Arman Purwanto (43), pria asal Pesawaran.
Pemicunya, wanita yang sudah bersuami ini menolak cintanya Arman Purwanto. Arman kecewa wanita yang dikenalnya selama lima tahun itu menolak cintanya.
Akibat menderita luka bakar, Tri Wulandari (24) yang berprofesi pemandu lagu, warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung harus mendapat perawatan intensif.
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Sultan Agung, Way Halim atau dekat Flyover Transmart Bandar Lampung.
Setelah peristiwa pembakaran, pelaku Arman Purwanto sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku ditangkap dalam kurun waktu 1 x 24 jam di Sumatera Selatan.
Pihaknya berkolaborasi dengan Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan untuk menangkap Arman Purwanto.
“Bersyukur berhasil mengungkap kasus pembakaran tersebut, semuanya berkat hasil koordinasi dengan Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas,” kata Kompol Enrico, Kamis (6/2/2025).
Dia menceritakan, pelaku sebelum melancarkan aksinya sengaja membuntuti korban hingga di lokasi kejadian atau depan Transmart Lampung.
Pelaku melakukan tindak pidana pembakaran tersebut dengan menggunakan pertalite. “Pelaku melakukan pembakaran dengan pertalite, luka bakar (korban) mencapai 40 persen,” ungkap Enrico.
Ternyata pelaku Arman Purwanto sudah merencanakan perbuatannya itu karena kecewa. Pelaku Arman Purwanto mengaku dirinya dan korban Tri Wulandari saling kenal.
Namun Arman kecewa cintanya ditolak sehingga nekat melakukan pembakaran. Kini pelaku Arman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya itu, tersangka Arman dijerat dengan pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)