Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaWay Kanan

Curi 83 Tandan Sawit, Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi

215
×

Curi 83 Tandan Sawit, Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tandan sawit yang dicuri/dok Polres
Example 468x60

LBTV Media – Pelaku pencurian sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. Aman Jaya, Blambangan Umpu, Way Kanan, ditangkap polisi, pada Jumat (21/2/2025).

Pelaku ditangkap di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Example 300x600

Adapun pelaku yang diamankan polisi yakni, DJP (21) berdomisili di Dusun Way Dalung Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/2/2025)  pukul 17.00 WIB.

Saat itu, kata Kapolsek, Satpam perusahaan sekaligus sebagai pelapor bersama dengan saksi-saksi melakukan patroli rutin di areal perkebunan pohon sawit PT. Aman Jaya tepatnya di Blok B3, Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu.

“Satpam melihat ada beberapa tumpukan buah sawit yang berada di pinggir jalan areal kebun sawit seperti ada yang memanen tandan buah sawit tersebut,”katanya.

Pelapor juga melihat 2 unit motor di dalam semak-semak belukar dekat dengan tumpukan tandan buah sawit, selanjutnya pelapor bersama dengan saksi-saksi mengintai untuk mengetahui siapa yang memanen tandan buah sawit.

Beberapa waktu kemudian, datang 2 orang laki-laki menggunakan 2 unit sepeda motor yang sebelumnya disembunyikan dan membawa tandan buah sawit yang dimasukan kedalam karung plastik dan diangkut melaju kearah pelapor dan saksi.

Selanjutnya pelapor bersama dengan saksi-saksi langsung menyergap kedua orang laki-laki tersebut namun ke dua orang laki-laki langsung menjatuhkan sepeda motor dan  berhasil melarikan diri dengan berlari keluar arel perkebunan.

Setelah itu, pelapor dan para saksi melakukan pemeriksaan di areal perkebunan pohon sawit dan terdapat beberapa tumpukan buah sawit yang kemudian diamankan berjumlah 83  tandan buah segar (TBS) buah sawit, kerugian PT. Aman Jaya ditaksir Rp 4.046.000.

“Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP,“ ungkap Kapolsek. (*)

Example 300250
Example 120x600