LBTV Media – Dua pemuda asal Rajabasa, Bandar Lampung, berinisial AS (22) dan RF (30), ditangkap aparat Polsek Tanjung Senang usai mencuri sepeda motor milik warga Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, (7/6/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari unggahan penjualan sepeda motor hasil curian di media sosial Facebook.
“Petugas bersama korban menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap seorang penadah berinisial UJ saat hendak menjual kembali motor curian tersebut,” ujar Kombes Pol Alfret dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Dari penangkapan UJ, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap dua pelaku utama, AS dan RF, pada Rabu malam (18/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah RF, di wilayah Rajabasa.
Kombes Alfret mengungkapkan, modus pencurian dilakukan dengan mendorong sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah dalam kondisi tidak terkunci stang.
“RF turun dan mendorong motor ke jalan, sementara AS sudah menunggu di atas motor lain untuk kabur bersama,” jelasnya.
Motor curian kemudian dibawa ke rumah RF, dilepas pelat nomornya, lalu ditawarkan di Facebook hingga laku Rp3,5 juta.
Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa uang hasil penjualan dibagi dua. AS menggunakan bagiannya untuk membeli ponsel dan merayakan ulang tahunnya, sementara RF memakai uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Diketahui, RF merupakan residivis kasus curanmor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024.
Kini, AS dan RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara UJ sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara. (*)