LBTV Media – Unit Reskrim Polsek Kemiling menangkap dua pria berinisial MI (24) dan MR (25) lantaran nekat mencuri sepeda motor milik warga Kemiling, Bandar Lampung.
Keduanya diamankan polisi pada Senin, (4/8/2025), saat hendak menjual motor hasil curian melalui marketplace Facebook dengan harga hanya Rp800 ribu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pencurian terjadi pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 04.45 WIB, di Jalan Sejahtera, Gang Gotong Royong, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling.
“Korban mengetahui sepeda motornya dijual di akun media sosial. Ia kemudian melapor ke Polsek dan kita ajak bertemu dengan alasan ingin membeli motor tersebut,” jelas Kapolresta, Sabtu (23/8/2025).
Dalam pertemuan itu, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil motor korban dengan cara mendorong keluar dari halaman rumah, karena motor tidak dikunci stang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit Yamaha Aerox warna hitam milik pelaku, 1 unit Yamaha Mio Sporty warna silver milik korban, 1 unit handphone Infinix warna hijau.
Akibat perbuatannya, MI dan MR kini ditahan di Polsek Kemiling. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)