Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Dalami Temuan Penimbunan BBM Bersubsidi, Polres Lampung Tengah Periksa Kakam Gunung Agung

389
×

Dalami Temuan Penimbunan BBM Bersubsidi, Polres Lampung Tengah Periksa Kakam Gunung Agung

Sebarkan artikel ini
Penampakan lokasi dugaan penimbunan BBM di wilayah Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah. (Dok. Polres Lamteng)
Example 468x60

LBTV Media – Polisi mendalami temuan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjadi di wilayah Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra mengatakan, hasil olah TKP di lokasi kejadian diduga menjadi tempat penimbunan BBM, tepatnya di belakang rumah milik Kepala Kampung Gunung Agung inisial SI.

Example 300x600

“Sebelumnya, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP yang diduga kuat berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Dari kegiatan olah TKP tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 11 kempu kosong berkapasitas 1.000 liter, 2 drum, 2 unit mobil Fuso, 44 jeriken ukuran 35 liter, 1 unit mesin sedot lengkap dengan selang, 9 ember, 1 corong, 1 sekop, 1 unit sepeda motor utuh, dan 4 unit sepeda motor terbakar (sisa rangka).

Termasuk 1 unit mobil Panther dengan tangki modifikasi, 1 alat ukur BBM, 1 drum telah dipotong dan dijadikan bak penampungan, 3 unit mobil pick-up, 9 jerigen 35 liter berisi solar, dan 3 jerigen 10 liter berisi solar.

“Iya, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Alsyahendra.

Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sedang dalam tahap penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Total sudah 6 orang saksi yang telah kami periksa, termasuk pemilik rumah yakni SI, yang merupakan Kepala Kampung Gunung Agung,” ungkap Alsyahendra.

Alsyahendra menambahkan, Polres Lampung Tengah tidak akan mentolerir bagi pihak manapun terbukti melakukan pelanggaran hukum dan akan menindak tegas tanpa pandang bulu.

“Ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen Polres Lampung Tengah dalam menjaga keamanan, serta keadilan di wilayah hukumnya,” tegas kapolres.

Terduga pelaku diancam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Sebelumnya diberitakan, kerusuhan terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah timur, pada Sabtu (17/5/2025).

Rumah seorang kepala kampung dibakar massa dan 15 kendaraan hangus dilalap api. (*)

Example 300250
Example 120x600