Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Debt Collector Nekat Tahan Mobil Debitur di Halaman Polda Lampung

95
×

Debt Collector Nekat Tahan Mobil Debitur di Halaman Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Mobil pajero milik warga dihadang debt collector di Mapolda Lampung (Foto: Istimewa)
Example 468x60

LBTV Media – Sebuah insiden mencolok terjadi di halaman parkir Mapolda Lampung. Sejumlah debt collector diduga menahan dan menyita sebuah mobil milik perusahaan tanpa prosedur hukum yang sah.

Peristiwa ini dilaporkan dengan nomor LP/B/691/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 28 September 2025.

Example 300x600

Pelapor bernama Ivin Adiyan (36) menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, adik Ivin membawa mobil Pajero hitam untuk operasional perusahaan dan sempat berhenti di Masjid Airan, Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, untuk melaksanakan salat.

“Setelah selesai salat, adik saya mendapati kerumunan pria di sekitar mobil. Mereka langsung mengatakan mobil akan disita karena menunggak. Orang-orang itu mengaku sebagai debt collector,” ungkap Ivin, Senin (29/9/2025).

Menurut Ivin, para debt collector tidak menunjukkan perintah penyitaan dari pengadilan, yang seharusnya menjadi prosedur resmi dalam sengketa kredit. Mobil Pajero tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Lampung, hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

Di halaman Mapolda, Ivin mengaku mobilnya bahkan dihalangi dua kendaraan milik debt collector.

“Satu mobil di depan, satu lagi di belakang. Bahkan, ada beberapa orang debt collector yang menunggu di dalam Pajero itu,” jelasnya.

Keesokan harinya, Sabtu (27/9/2025), kondisi masih sama. Dua mobil debt collector masih menghalangi sehingga Ivin tidak bisa membawa pulang kendaraan. Merasa tertekan, ia akhirnya melapor ke polisi dengan dugaan pemerasan.

“Anehnya, setelah dilaporkan, mobil debt collector itu justru menghilang. Padahal kendaraan itu seharusnya disita karena digunakan untuk melakukan tindak pidana,” ujar Ivin.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari korban. “Laporan sudah kita terima, dan saat ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti praktik penagihan utang oleh debt collector yang kerap meresahkan masyarakat karena sering kali dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar. (*)

Example 300250
Example 120x600